Way Kanan – Hendak pulang
menuju kediamannya, melintasi sebuah SPBU 24. 345. 23 simpang 4 Way Kanan,
Dandim 0427/ Way Kanan Letkol. Inf. Charluly Rudi Jatmiko secara tak sengaja
memergoki beberapa sopir mobil yang sedang asik mengecor BBM jenis Pertalite
dengan menggunakan jerigen yang disusun rapi di dalam bak mobil pick up, dini
hari kamis (29/092022).
Dengan sigap Dandim
menghentikan kegiatan tindak pidana yang melanggar peraturan pemerintah
tersebut, dirinya pun bersama anggotanya yang baru tiba langsung mengamankan 4
orang pelaku beserta barang buktinya berupa 4 unit mobil pick up dengan jumlah
total jerigen 255 pcs, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian
Polres Way Kanan, jumat (30/09/2022).
Sementara itu dihubungi
melalui media WhatsApp Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan
pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.
“Rencana akan kita panggil utk
klarifikasi dan mintai keterangan dari pihak SPBU minggu depan, Nanti di cek
semuanya,” Tegas Kapolres
Patut diketahui bahwa
undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55 menerangkan bahwa, pembelian
solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual
belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana.
Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil), kemudian juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
0 Komentar