Breaking News

Dandim 0427/Way Kanan “Pergoki” Pengecoran BBM Ilegal

Way Kanan – Hendak pulang menuju kediamannya, melintasi sebuah SPBU 24. 345. 23 simpang 4 Way Kanan, Dandim 0427/ Way Kanan Letkol. Inf. Charluly Rudi Jatmiko secara tak sengaja memergoki beberapa sopir mobil yang sedang asik mengecor BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen yang disusun rapi di dalam bak mobil pick up, dini hari kamis (29/092022).

Dengan sigap Dandim menghentikan kegiatan tindak pidana yang melanggar peraturan pemerintah tersebut, dirinya pun bersama anggotanya yang baru tiba langsung mengamankan 4 orang pelaku beserta barang buktinya berupa 4 unit mobil pick up dengan jumlah total jerigen 255 pcs, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Way Kanan, jumat (30/09/2022).

Sementara itu dihubungi melalui media WhatsApp Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.

“Rencana akan kita panggil utk klarifikasi dan mintai keterangan dari pihak SPBU minggu depan, Nanti di cek semuanya,” Tegas Kapolres

Patut diketahui bahwa undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55 menerangkan bahwa, pembelian solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana.

Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil), kemudian juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

0 Komentar

Video

INFO REKRUTMEN TNI

Type and hit Enter to search

Close
admin

Kontak Resmi Kodim 0427/Way Kanan

Alamat Kantor Kodim 0407/Way Kanan Jl. Jenderal Sudirman, Karang Umpu, Kec. Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung 34764

Hubungi Kami